Senin, 13 Juli 2015

Larangan Bernadzar

Larangan Bernadzar


Rasululloh bersabda:  
 (انه ﻻيأتى بخير (رواه البخارى؛٦٦٠٨ كتاب القدر وامام مسلم ١٦٣٩ كتاب النذر

Karena seaungguhnya bernadzar ialah seseorang mewajibkan diri sendiri dengan sesuatu ketika dia selamat dari sesuatu. Disamping itu, sebagian orang yang bernadzar terkadang tidak memenuhi nadzarnya karena malas atau meremehkannya. Dalam kondisi inilah orang tersebut jatuh dalam siksa yang pedih. Sebagaimana firman Alloh QS At-Taubah ayat 75-77

Apabila seseorang hendak beribadah kepada Alloh, maka mestinya dia bisa melakukannya tanpa bernadzar . Sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 53
 - Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Kesimpulannya bahwa nadzar hukumnya makruh. Sebagian ulama berpendapat bahwa nadzar hukumnya haram karena tetdapat larangan Nabi tentangnya.
"Ibnu Umar berkata bahwa Nabi melarang nadzar dan berkata, "Sesungguhnya nadzar tidak akan menolak apapun. Nadzar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang kikir."
(H.R Bukhori |6608|, Kitab Al-Qadr dan Imam Muslim |1639|, Kitab An-Nadzr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar